Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa
yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar mengajar, baik
akademik maupun non-akademik, atau melanggar hukum, dan/atau melakukan
perbuatan asusila.
Penetapan sanksi akademik untuk
kasus-kasus tertentu (plagiasi data, plagiasi bahasan, tidak menyebutkan
sumber, norma dan etika) ditetapkan berdasarkan usulan dari tim fakultas atau
yang dibentuk khusus untuk itu.
Penanganan kasus plagiarisme merujuk
pada peraturan yang berlaku di UNHAS dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
No comments:
Post a Comment