Komisi Pemilihan Umum pada Minggu malam mengeluarkan pengumuman
terakhir hasil penyaringan partai politik yang mendaftarkan diri untuk menjadi
peserta Pemilihan Umum 2004. Enam partai dinyatakan lolos verifikasi, menyusul
18 parpol lainnya yang telah terlebih dahulu dinyatakan lolos seleksi.
Dalam jumpa pers di Media Centre (07/12), Ketua Komisi
Pemilhan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin mengatakan bahwa enam parpol lagi
dinyatakan lolos verifikasi faktual di daerah. Dengan demikian, keenam parpol
tersebut berhak menjadi peserta pada Pemilu 2004.
Keenam parpol tersebut adalah Partai Merdeka, Partai
Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
(PPNUI), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Pelopor, dan Partai Penegak
Demokrasi Indonesia (Partai PDI).
Menurut Nazaruddin, pengumuman malam itu adalah
pengumuman terakhir dari KPU tentang penyaringan parpol yang hendak mengikuti
Pemilu 2004. Pengumuman pertama dan kedua sudah dilakukan pada 2 dan 6 Desember
lalu. Ini pengumuman terakhir. Tidak ada lagi yang ditambah setelah ini, tegas
Nazaruddin.
Selain beberapa anggota KPU yang mendampingi Nazaruddin,
pada kesempatan itu nampak beberapa anggota Panitia Pengawas Pemilu yang hadir
menyaksikan pengumuman tersebut. Mereka adalah Didik Suprianto, Topo Santoso
dan Rozi Munir.
24 Parpol
Dengan tambahan enam parpol yang baru saja diumumkan pada
7 Desember tersebut, maka total peserta Pemilu 2004 adalah 24 parpol. Enam
peserta adalah parpol lama yang memenuhi electoral threshold Pemilu
1999, enam parpol diumumkan pada 2 Desember, dan enam parpol lainnya diumumkan
pada 6 Desember.
Selengkapnya ke-24 Parpol tersebut adalah :
No
|
Nama Parpol
|
Pimpinan
|
|
Lolos electoral threshold
|
|
1
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP)
|
Megawati
|
2
|
Partai Golkar (PG)
|
Akbar Tandjung
|
3
|
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
|
Hamzah Haz
|
4
|
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
|
Alwi Shihab
|
5
|
Partai Amanat Nasional (PAN)
|
Amien Rais
|
6
|
Partai Bulan Bintang (PBB)
|
Yusril Ihza Mahendra
|
|
Hasil pengumuman 2 Desember 2003
|
|
7
|
Partai Bintang Reformasi (PBR)
|
Zainuddin MZ
|
8
|
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
|
Hidayat Nurwahid
|
9
|
Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI)
|
Jenderal (Purn) Edi Sudrajat
|
10
|
Partai Demokrat (PD)
|
Prof Budi Santoso
|
11
|
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
|
Jenderal (Purn) Hartono
|
12
|
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
(PNBK)
|
Erros Djarot
|
|
Hasil pengumuman 6 Desember 2003
|
|
13
|
Partai Nasional Indonesia Marheinisme
|
Sukmawati Soekarnoputeri
|
14
|
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
|
Ryas Rasyid
|
15
|
Partai Sarikat Indonesia
|
Rahardjo Tjakraningrat
|
16
|
Partai Damai Sejahtera
|
Royandi Hutasoit
|
17
|
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
|
Syahrir
|
18
|
Partai Patriot Pancasila
|
Yapto Suryosumarmo
|
|
Hasil pengumuman 7 Desember 2003
|
|
19
|
Partai Merdeka
|
Adi Sasono
|
20
|
Partai Buruh Sosial Demokrat
|
Mukhtar Pakpahan
|
21
|
Partai Nahdlatul Umah Indonesia
|
Sukron Makmun
|
22
|
Partai Persatuan Daerah
|
Usman Sapta Odang
|
23
|
Partai Pelopor
|
Rachmawati Soekarnoputeri
|
24
|
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
|
Dimyati Haryanto
|
Sumber : Pusat datahukumonline, dari berbagai
sumber
Penentuan nomor urut
Menurut anggota KPU Mulyana Kusumah, langkah
selanjutnya setelah pengumuman parpol yang lolos tersebut adalah mengirimkan
surat pemberitahuan kepada parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos dalam
verifikasi. Pemberitahuan tersebut akan dilengkapi dengan alasan dan keterangan
ketidaklolosan parpol tersebut.
Sedangkan kepada parpol yang dinyatakan lolos, menurut
Mulyana, KPU akan mengundang pimpinan-pimpinan parpol tersebut ke KPU untuk
penentuan nomor urut parpol dalam Pemilu. Rencananya, pengundian nomor urut
tersebut akan dilaksanakan pada Senin (8/12) malam ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline,
kemungkinan ada dua alternatif yang ditempuh KPU untuk undian nomor urut
tersebut. Kedua alternatif tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kecurangan
dalam undian, misalnya dengan memberikan tanda khusus pada amplop nomor.
Alternatif pertama adalah dengan menyediakan dua kotak
amplop. Kotak pertama berisi amplop nama parpol, dan kotak kedua berisi amplop
nomor urut. Pimpinan parpol akan mengambil secara acak masing-masing satu
amplop dari kedua kotak tersebut. Hasilnya kemudian disandingkan. Ada
kemungkinan pimpinan parpol A akan mengambil amplop berisi nama parpol B dan
amplop berisi nomor urut parpol B.
Alternatif kedua adalah dengan menyediakan satu kotak
yang berisi amplop nomor urut peserta Pemilu. Berdasarkan nomor absen
kedatangan, para pimpinan parpol mengambil masing-masing satu amplop. Hasilnya
adalah pimpinan parpol mewakili perpolnya dengan satu nomor urut.