JAKARTA - Sejak merdeka 73 tahun silam, tepat pada 17
Agustus 1945, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak
11 kali hingga tahun 2014. Tahun depan (2019) menjadi tahun ke-12
terselenggaranya pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Hingga saat
ini, Partai Politik yang akan maju pada Pemilu 2019 berjumlah 14 partai
politik.
Berikut ini
rentetan Pemilihan Umum (Pemilu) pertama hingga 2014 :
BERITA TERKAIT+
Pemilihan Umum 1955
Pemilihan Umum
pertama di Indonesia terjadi pada masa Demokrasi Parlementer, kabinet
Burhanuddin Harahap (1955). Pemilu pertama ini, dilakukan ditengah situasi
pemerintahan yang belum kondusif akibat gagalnya pemerintah baru untuk
menyiapkan perangkat Undang-Undang Pemilu. Pemungutan suara dilakukan dua kali,
untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota
Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
Jumlah peserta
pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta, terdiri dari 36 partai politik
(parpol), 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan. Sedangkan untuk
Pemilu anggota Konstituate diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 parpol,
23 organisasi kemasyarakatan dan 29 peserta perseoranagan. Partai Politik
tersebut antara lain : Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Islam Masjumi,
Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Djelata, Partai Kristen Indonesia
(Parkindo), Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katholik
Republik Indonesia (PKRI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, Partai Sosialis
da Partai Nasional Indonesia (PNI).
Pemilihan Umum 1971
Pemilihan Umum
kedua terjadi pada Masa Orde Baru. Pemilu tersebut dilaksanakan pada 5 Juli
1971 untuk pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan stelsel daftar. Terdapat 10 parpol yang mengikuti pemilu
tersebut, antara lain: Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai
Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis
Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.
Pemilihan Umum 1977
Pada Pemilu kedua
yang terjadi di Masa Orde Baru, pemilihan tahun 1977 diselenggarakan pada 2 Mei
1977. Pemilu ini masih menggunakan sistem yang serupa dengan Pemilu 1971 yaitu,
perwakilan berimbang (propporsional). Terjadi fusi (peleburan) partai politik
peserta Pemilu 1971, sehingga hanya diikuti 3 peserta, yaitu:
1. Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
2. Partai Golongan
Karya (GOLKAR)
3. Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai
IPKI dan Partai Murba.