MENU 1

LABEL BERJALAN

LIHAT SINI

Thursday, April 18, 2019

24 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2004


Komisi Pemilihan Umum pada Minggu malam mengeluarkan pengumuman terakhir hasil penyaringan partai politik yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2004. Enam partai dinyatakan lolos verifikasi, menyusul 18 parpol lainnya yang telah terlebih dahulu dinyatakan lolos seleksi.

Dalam jumpa pers di Media Centre (07/12), Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin mengatakan bahwa enam parpol lagi dinyatakan lolos verifikasi faktual di daerah. Dengan demikian, keenam parpol tersebut berhak menjadi peserta pada Pemilu 2004.
Keenam parpol tersebut adalah Partai Merdeka, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Pelopor, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (Partai PDI).
Menurut Nazaruddin, pengumuman malam itu adalah pengumuman terakhir dari KPU tentang penyaringan parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2004. Pengumuman pertama dan kedua sudah dilakukan pada 2 dan 6 Desember lalu. Ini pengumuman terakhir. Tidak ada lagi yang ditambah setelah ini, tegas Nazaruddin.
Selain beberapa anggota KPU yang mendampingi Nazaruddin, pada kesempatan itu nampak beberapa anggota Panitia Pengawas Pemilu yang hadir menyaksikan pengumuman tersebut. Mereka adalah Didik Suprianto, Topo Santoso dan Rozi Munir.
24 Parpol
Dengan tambahan enam parpol yang baru saja diumumkan pada 7 Desember tersebut, maka total peserta Pemilu 2004 adalah 24 parpol. Enam peserta adalah parpol lama yang memenuhi electoral threshold Pemilu 1999, enam parpol diumumkan pada 2 Desember, dan enam parpol lainnya diumumkan pada 6 Desember.
Selengkapnya ke-24 Parpol tersebut adalah :

No
Nama Parpol
Pimpinan

Lolos electoral threshold

1
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
 Megawati
2
Partai Golkar (PG)
 Akbar Tandjung
3
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
 Hamzah Haz
4
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
 Alwi Shihab
5
Partai Amanat Nasional (PAN)
 Amien Rais
6
Partai Bulan Bintang (PBB)
 Yusril Ihza Mahendra

Hasil pengumuman 2 Desember 2003

7
Partai Bintang Reformasi (PBR)
 Zainuddin MZ
8
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
 Hidayat Nurwahid
9
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
 Jenderal (Purn) Edi Sudrajat
10
Partai Demokrat (PD)
 Prof Budi Santoso
11
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
 Jenderal (Purn) Hartono
12
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK)
 Erros Djarot

Hasil pengumuman 6 Desember 2003

13
Partai Nasional Indonesia Marheinisme
 Sukmawati Soekarnoputeri
14
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
 Ryas Rasyid
15
Partai Sarikat Indonesia
 Rahardjo Tjakraningrat
16
Partai Damai Sejahtera
 Royandi Hutasoit
17
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
 Syahrir
18
Partai Patriot Pancasila
 Yapto Suryosumarmo

Hasil pengumuman 7 Desember 2003

19
Partai Merdeka
 Adi Sasono
20
Partai Buruh Sosial Demokrat
 Mukhtar Pakpahan
21
Partai Nahdlatul Umah Indonesia
 Sukron Makmun
22
Partai Persatuan Daerah
 Usman Sapta Odang
23
Partai Pelopor
 Rachmawati Soekarnoputeri
24
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
 Dimyati Haryanto































Sumber : Pusat datahukumonline, dari berbagai sumber

Penentuan nomor urut

Menurut anggota KPU Mulyana  Kusumah, langkah selanjutnya setelah pengumuman parpol yang lolos tersebut adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi. Pemberitahuan tersebut akan dilengkapi dengan alasan dan keterangan ketidaklolosan parpol tersebut.
Sedangkan kepada parpol yang dinyatakan lolos, menurut Mulyana, KPU akan mengundang pimpinan-pimpinan parpol tersebut ke KPU untuk penentuan nomor urut parpol dalam Pemilu. Rencananya, pengundian nomor urut tersebut akan dilaksanakan pada Senin (8/12) malam ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kemungkinan ada dua alternatif yang ditempuh KPU untuk undian nomor urut tersebut. Kedua alternatif tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kecurangan dalam undian, misalnya dengan memberikan tanda khusus pada amplop nomor.
Alternatif pertama adalah dengan menyediakan dua kotak amplop. Kotak pertama berisi amplop nama parpol, dan kotak kedua berisi amplop nomor urut. Pimpinan parpol akan mengambil secara acak masing-masing satu amplop dari kedua kotak tersebut. Hasilnya kemudian disandingkan. Ada kemungkinan pimpinan parpol A akan mengambil amplop berisi nama parpol B dan amplop berisi nomor urut parpol B.
Alternatif kedua adalah dengan menyediakan satu kotak yang berisi amplop nomor urut peserta Pemilu. Berdasarkan nomor absen kedatangan, para pimpinan parpol mengambil masing-masing satu amplop. Hasilnya adalah pimpinan parpol mewakili perpolnya dengan satu nomor urut.