JAKARTA, SENIN - Delapan belas partai
politik dinyatakan KPU lolos dalam verifikasi faktual dan berhak menjadi
peserta Pemilu 2009 mendatang. Sebagian besar adalah partai baru. Kedelapan
belas parpol tersebut akan bersanding dengan 16 parpol lain peserta Pemilu
2004, yang berdasarkan pasal 315 dan 316 UU No 10 tahun 2008 ditetapkan sebagai
peserta Pemilu 2009. Selain partai nasional, ditetapkan pula 6 partai lokal
khusus di NAD yang turut bertarung dalam Pemilu mendatang. Selengkapnya, inilah
daftar parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2009 : Partai Nasional
1.Partai Barisan Nasional
2.Partai Demokrasi Pembaruan
3.Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra)
4.Partai Hanura
5.Partai Indonesia Sejahtera
6.Partai Karya Perjuangan
7.Partai Kasih Demokrasi
Indonesia
8.Partai Kebangkitan
Nasional Ulama
9.Partai Kedaulatan
10.Partai Matahari Bangsa
11.Partai Nasional Benteng
Kerakyatan
12.Partai Patriot
13.Partai Peduli Rakyat
Nasional
14.Partai Pemuda Indonesia
15.Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia
16.Partai Perjuangan
Indonesia Baru
17.Partai Persatuan Daerah
18.Partai Republik Nusantara
19. Partai Amanat Nasional
(PAN)
20 Partai Bintang Reformasi
(PBR)
21. Partai Bulan Bintang
(PBB)
22. Partai Damai Sejahtera
(PDS)
23. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP)
24. Partai Demokrasi
Kebangsaan (PDK)
25. Partai Demokrat
26. Partai Golongan Karya
(Partai Golkar)
27. Partai Karya Peduli
Bangsa (PKPB)
28. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI)
29. Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
30. Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB)
31. Partai Nasional
Indonesia (PNI) Marhaenisme
32. Partai Pelopor
33. Partai Penegak Demokrasi
Indonesia (PPDI)
34. Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
Partai Lokal di Aceh
1.Partai Aceh
2.Partai Aceh Aman Sejahtera
3.Partai Bersatu Aceh
4.Partai Daulat Aceh
5.Partai Rakyat Aceh
6.Partai
Suara Independen Rakyat Aceh
Hasil Pemilu legislatif 2009
Hasil Pemilu legislatif 2009
Hasil Perolehan Suara parpol 2009