Keberadaan
Program Studi Magister Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (PS-MEPP) di
Universitas Hasanuddin dimulai sejak tahun 1987, meski pendiriannya secara
resmi nanti pada tahun 1993 melalui Surat Keputusan (SK) Pendirian No. 591/DIKTI/Kep./1993 tertanggal 21 Oktober 1993.
Sedangkan SK Izin Operasional terbit pada tanggal 21 September 2007 dengan Nomor 152/DIKTI/Kep/2007 yang
ditandatangani oleh pejabat Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
Nasional. PS-MEPP saat ini memiliki akreditasi B dengan Nomor SK BAN-PT: 046/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2014.
Sejak berdiri tahun 1987 sampai dengan saat ini, PS-MEPP telah memiliki sekitar
200 lulusan yang tersebar pada berbagai daerah di Indonesia.
Ide
dasar yang melatar-belakangi pendirian PS-MEPP adalah keinginan untuk menjawab tantangan
kebutuhan pasar tenaga ahli di bidang perencanaan pembangunan di Kawasan
Indonesia Timur. Para akademisi di Universitas Hasanuddin menyadari bahwa
institusi harus menjadi pemrakarsa lahirnya PS-MEPP di Kawasan Timur Indonesia,
yang pada saat itu program magister perencanaan pembangunan ekonomi baru ada
beberapa di Pulau Jawa. Sebagai hasilnya, program studi ini mulai dibuka
dan menjadi salah satu program studi di
bawah Program Pasca Sarjana di Universitas Hasanuddin. PS-MEPP UNHAS merupakan
program studi strata dua yang diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan
akademisi, peneliti dan tenaga ahli di bidang perencanaan pembangunan ekonomi.
PS-MEPP merupakan salah
satu program studi yang awalnya bernaung di bawah Program Pasca Sarjana
Universitas Hasanuddin. Namun proses restrukturisasi yang berlangsung di Program
Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, dimana program studi yang bersifat
mono-disiplin diserahkan pengelolaannya ke masing-masing fakultas, telah
menyebabkan PS-MEPP tidak lagi bernaung di bawah Program Pasca Sarjana
Universitas Hasanuddin. Sejak tahun 2010, program studi ini diserahkan
pengelolaannya ke FEB-UH. Namun sistem penerimaan mahasiswa baru dan sistem
penjaminan mutu tetap dilakukan oleh Program Pasca Sarjana Universitas
Hasanuddin.
Pengelolaan PS-MEPP dikoordinir oleh Ketua Program
Studi yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam aspek yang berkenaan
dengan pengembangan program studi. Mengingat PS-MEPP berada dalam struktur
organisasi Universitas Hasanuddin dan FEB-UH, maka pengelolaan program studi tetap harus
melakukan koordinasi dengan organ-organ lainnya.
No comments:
Post a Comment